SUARA CIREBON – Koordinator pengacara delapan terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, SH, MH menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Sudirman Cs bukan akhir segalanya.
Para terpidana kasus Vina Cirebon masih bisa mengajukan PK berikutnya. Pihaknya akan menunggu lampiran putusan MA untuk dipelajari dasar pertimbangan hakim.
Jutek Bongso mengaku sangat terkejut dan tidak habis pikir dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana kaus Vina Crebon.
“Kita tidak tahu apa dasar putusan hakim MA. Padahal selama sidang dengan gamblang menunjukan banyak kejanggalan,” tuturnya.
Jutek Bongso berada di Cirebon Bersama para pengacara lainnya. Mereka bahkan empat nonton bareng (nobar) putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon Bersama para keluarga terpidana.
“Ini bukan akhir segalanya. Kita akan pelajari dasar pertimbangan hakim,” tutur Jutek.
Ia mengatakan, para terpidana masih punya hak konstitusional untuk mengajukan PK berikutnya setelah mempelajari dasar putusan hakim.
“Masih ada peluang. Bisa ngajuin PK berkali-kali sepanjang ada bukti baru. Kita juga bisa meminta amnesti atau pengampunan dari presiden,” tutur Jutek.
Seperti diketahui, hakim agung MA menolak pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon. Salah satu dasar pertimbanganya, selama persidangan tidak diketemukan bukti baru (novum).
Bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, dinilai bukan bukti baru.
Hakim MA merasa tidak ada hal baru. Karena itu, mereka menolak pengajuan PK untuk para terpidana kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.