SUARA CIREBON – Titin Prialianti, pengacara Sudirman dan Saka Tatal, dua terpidana kasus Vina Cirebon, langsung pingsan begitu mendengar putusan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kliennya.
Titin bersama tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Mereka sengaja berkumpul di Hotel Santika, Kota Cirebon untuk nobar (nonton bareng) konferensi pers yang digelar Humas MA di Jakarta untuk pembacaan putusan MA terhadap pengajuan PK terpidana kasus Vina.
Hadir bersama mereka, Saka Tatal, satu-satunya terpidana telah bebas yang juga mengajukan PK. Kemudian para keluarga dari para terpidana lainnya.
Mereka berkumpul dan berharap hakim MA akan menerima pengajuan PK. Pembacaan putusan MA pada Senin siang, dimulai pukul 12.30 WIB, 16 Desember 2024.
Titin yang terlihat tegang sejak konferensi pers yang disaksikan lewat live streaming di kanal YouTube humas MA dimulai.
Ia memang sangat berharap, hakim agung di MA menerima pengajuan PK yang artinya membebaskan dua kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, serta para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
Namun apa yang terjadi, begitu MA membacakan putusan menolak PK, ia terlihat sangat tegang, dan tiba-tiba langsung pingsan.
“Ibu Titin pingsan, pingsan,” begitu di ruangan hotel berusaha menolong Titin yang terlihat tak sadarkan diri di sebuah kursi.
Seperti diketahui, terjadi nti klimak saat MA menolak permohonan PK atas nama delapan terpidana kasus Vina cirebon.
Dengan penolakan tersebut, maka Sudirman Cs akan mendekam di penjara sampai mati. Tujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal, satu-satunya terpidana yang dihukum 8 tahun dan telah bebas, dinyatakan sebagai narapidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arista.
“Amar putusan, tolak PK para terpidana,” demikian putusan MA.
Sidang putusan PK dipimpin tiga hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Ketiganya menjadi hakim untuk perkara PK Nomor 198/PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian untuk perkara PK Nomor 199, sidang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Perkara PK ini atas nama lima terpidana, masing-masing Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Putusan MA untuk permohonan PK itu diputus Senin hari ini, 16 Desember 2024. Atas putusan tersebut, maka seluruh pengajuan PK ditolak MA.
Maka kedudukan Sudirman Cs, tetap dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Eky dan Vina pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
Putusan PK ini sekaligus memperkuat putusan tiga tingkat perisdangan di tahun 2016 lalu, yakni di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Kasasi MA.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.