SUARA CIREBON – Sudah ada dua provinsi yang membuat keputusan tidak memberlakukan opsen pajak pada saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Diawali Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Merupakan Provinsi yang lebih dulu membuat keputusan tidak akan memberlakukan opsen pajak pada STNK yang semula mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
Jawa Timur, bahkan sebelum memasuki tahun 2025, tepatnya pada pertengahan Desember 2024, sudah lebih dulu dengan tegas memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak.
Setelah Jatim, kini menyusul Pemprov Jabar yang menyatakan tidak akan memberlakukan opsen pajak untuk perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.
“Kami memutuskan tidak memberlakukan opsen pajak di STNK. Kita ingin meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” tutur Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar.
Baik Jatim maupun Jabar, menyatakan tidak akan memunculkan opsen pajak di daftar pungutan saat perpanjangan STNK baik sepeda motor maupun mobil.
Seperti diketahui, opsen pajak semula akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 menyusul adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU HKPD, pemerintah memunculkan pungutan baru di STNK dengan nama opsen pajak, atau tambahan pajak.



















