SUARA CIREBON – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji membeberkan berbagai kejanggalan dalam putusan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saya lihat ini ngawur. Selama siding PK, novum (bukti baru) itu bermunculan,” tutur Susno yang dalam siding PK kasus Vina Cirebon ini sempat menjadi saksi ahli.
Susno menyoroti putusan MA yang menyatakan tidak ada novum dalam permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Berikut sederet kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon yang terungkap dalam sidang PK terpidana di PN Kota Cirebon :
– Alat bukti tidak memadai
– Tidak ada saksi yang kuat
– Tidak ada bukti forensik (CCTV, percakapan digital lewat HP, uji DNA sperma)
– Gesernya TKP dari seharusnya yurisdiksi Polresta Cirebon ditarik ke wilayah Polres Cirebon Kota



















