SUARA CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon telah menyampaikan usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk mendapat persetujuan Pj Gubernur Jawa Barat.
Besaran kenaikan UMK 6,5 persen tersebut, merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon bersama unsur serikat pekerja/buruh dan unsur pengusaha (Apindo), pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Berarti kenaikannya sebesar Rp163.652 atau 6,5 persen dan direncanakan paling lambat penetapannya di tanggal 18 Desember 2024 untuk upah minimum kota/kabupaten se-Jawa Barat,” kata Novi Hendrianto, di sela menghadiri kegiatan uji coba makan bergizi gratis (MBZ) di SD Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Senin, 16 Desember 2024.
Novi menjelaskan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, sempat disinggung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, lanjut Novi, penetapan UMSK ini membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus. Novi mencontohkan, untuk jenis subsektor seperti tambang misalnya, maka harus jelas jenis tambang tersebut, apakah jenis tambang batu bara atau tambang jenis lainnya.
“Belum lagi penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,” kata Novi.
Ia menyampaikan, usulan ini merupakan langkah awal atau embrio untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan. Dimana, pengusulan UMSK sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha. Bahkan, sudah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat.
“Kalau untuk penghitungan dan penetapannya kita serahkan kepada gubernur,” pungkasnya.



















