SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri Indramayu pertama kalinya menggelar sidang terdakwa kasus judi online melibatkan seorang perempuan muda berinisial RA, berusia 19 tahun.
RA tercatat sebagai terdakwa pertama kasus judol yang digelar di PN Indramayu. Gadis muda warga Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung.
Pada sidang Selasa, 17 Desember 2024, dihadirkan dua saksi ahli. Masing-masing Irawan Afriyanto, ST, MT, ahli Teknologi Informatika dari Unikom Bandung, dan ahli Hukum Pidana dari Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Dr Dudung Indra Ariska, SH, MH.
Dari serangkaian persidangan dengan terdakwa RA dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2024 pada Selasa kemarin sudah memasuki tahap pembuktian.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wimmi D. Simarmata, SH, MH dengan anggota Agus Eman, SH, dan Yanuarni Abdul Gaffar, SH.
Sidang kasus judi online perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi Ahmad Subagdja, SH. Terdakwa RA didampingi tim kuasa hukum, Adi Iwan Mulyawan, SH, Nurul Fitriani, SH, Muhamad Zaki Mubarok, SH, MH, Saidah Nafisah, SHI, MH dan Nurudin, SH.
RA diseret ke pengadilan karena terlibat diduga dalam mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. Dari aktifitas itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu setiap dua minggu sekali.
Dalam keterangannya, Dudung menjelaskan tentang delik perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



















