SUARA CIREBON – Upah Minumum Kabupaten atau UMK di seluruh daerah di Jawa Barat telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.
Rata-rata kenaikan Jabar, sesuai dengan kesepakatan dari pembahasan di tiap daerah, mencapai sekitar 6,5 persen.
Tercatat Kota Bekasi menempati daerah dengan tingkat UMK tertinggi. Sedangkan terendah untuk wilayah Jabar adalah Kota Banjar.
Tahun 2025, UMK Kota Bekasi mencapai 5,6 juta dari tahun sebelumnya 5,3, menempati posisi tertinggi di Jabar.
Sedangkan terendah di Jabar, ialah Kota Banjar. Ditetapkan sebesar 2,2 juta, dari UMK sebelumnya 2,0 juta.
Untuk Wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Indramayu menempati posisi tertinggi. Dari 2,6 juta tahun 2024 lalu, menjadi 2,7 juta di tahun 2025 nanti.
Kuningan, menempati UMK terendah di Ciayumajakuning. Dari sebelumnya 2,0 juta, menjadi 2,2 juta di tahun 2025 nanti.
Kota Cirebon, di bawah Indramayu. Sebelumnya, di tahun 2024 sebesar 2,5 juta. Tahun 2025 naik menjadi 2,6 juta.
Ibu Kota Jabar, Kota Bandung, tercatat 4,4 juta dari sebelumnya 4,2 juta. Kota Bandung masih jauh di bawah Kota Bogor tahun tahun 2025 menjadi 5,1 juta dari sebelumnya 4,8 juta.
UMK di atas telah disepakati dan akan mulai berlangsung sejak januari 2024. Para buruh atau pekerja di Jabar, baru akan menikmati gaji dengan struktur baru pada bulan Februari 2025.
Mengenai besaran kenaikan, di lapangan masih terjadi gejolak. Sejumlah buruh seperti di Indramayu sempat berunjuk rasa.
Mereka menolak kenaikan 6,5 persen. Teurtama buruh sektor migas (minyak dan gas) yang menuntut kenaikan UMK mencapai 30 persen.
Kenaikan UMK 6,5 persen dirasa sangat rendah. Sebab biaya hidup di Indramayu, terutama karena keberadaan tiga unit Pertamina (sektor hulu, pengolahan dan hilir) yang menyebabkan biaya hidup relatif lebih tinggi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.