SUARA CIREBON – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sudahkah Anda mengecek berapa biaya perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab tahun 2025 depan, biaya perpanjang STNK akan naik sebesar 66 persen. Bila tahun 2024 ini biaya perpanjangan STNK 100.000, maka tahun 2025 siap-siap harus merogok kantong lebih dalam.
Pemerintah mulai memberlakukan apa yang disebut dengan “Opsen Pajak”. Ini merupakan pungutan baru, penambahan biaya pajak untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Naiknya pungutan pajak atas nama Opsen Pajak, dikenakan untuk PKB dan BBNKB. Tambahan pungutan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB sebelumnya.
Keputusan adanya pungutan baru pada setiap perpanjang STNK, baik motor maupun mobil, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Tahun 2025 nanti, pemilik kendaraan akan dikenai Opsen Pajak untuk PKB dan BBNKB. Jadi pungutan saat perpanjang STNK itu dari semula 5 jenis, kini menjadi 7 jenis.
Masing-masing :
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Opsen pajak di ada nomor 2 dan 4. Tahun lalu, di STNK tidak ada dua jenis penambahan pungutan tersebut. Besarnya masing-masing 66 persen dari BBNKB dan PKB yang sudah ada.


















