Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Ekonomi Bisnis

12 Pungutan Ancam Kuras Isi Saku Rakyat Indonesia di Tahun 2025

Rakisa by Rakisa
Kamis, 26 Desember 2024
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
10 Cara Mengatasi Stres, Masalah Selalu Datang Silih Berganti, Jaga Pikiran Anda

Foto: Ilustrasi/Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Bagi masyarakat Indonesia, tahun 2025 kemungkinan bakal menjadi ujian sangat berat terkait ketahanan ekonomi di tiap-tiap keluarga.

Beban barat akan berada di pundak, terutama bagi kelas menengah, terutama kelas menenah dari sektor swasta, serta kalangan masyarakat bawah.

Tahun 2025, pemerintah bakal memberlakukan berbagai pungutan yang akan membebani struktur perekonmian keluarga masing-masing warga.

Pungutan terdiri dari berbagai bentuk. Dari mulai pajak, retribusi, asuransi sampai pada pembiayaan-pembiayaan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk warga yang memiliki anak berstatus mahasiswa.

Berikut 12 jenis pungutan yang mengancam akan menguras isi dompet, saku, laci maupun tabungan warga Indonesia di tahun 2025 :

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025
  2. Opsen Pajak. Diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar 66 persen.

Opsen PKB dan BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025

  1. Kemungkinan pengalihan subsidi BBM untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berdampak kenaikan BBM.

Kelas menengah, terutama kelas menengah swasta, bakal sangat tertekan, karena tidak bisa masuk kriteria sebagai warga calon penerima BLT.

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

Rabu, 3 Desember 2025
Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

Senin, 1 Desember 2025
Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

Jumat, 28 November 2025
Cirebon Dilirik Investor Olah Air Laut Jadi Tawar

Cirebon Dilirik Investor Olah Air Laut Jadi Tawar

Rabu, 26 November 2025
  1. Asuransi wajib kendaraan bermotor

Jika sebelumnya asuransi bersifat sukarela, nantinya wajib. Artinya, masyarakat akan dibebani membayar asuransi tersebut

  1. Iuran BPJS Kesehatan

Bulan Juli 2025, terjadi peniadaan kelas dalam iuran BPJS dengan diberlakukannya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Rawan terjadi kenaikan iuran. Selama ini, BPJS kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp45 ribu.

  1. PPh (Pajak Penghasilan) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Semula 0,5 sejak tahun 2018, dan tahun 2025, kemungkinan akan naik menjadi 1 persen untuk UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun

  1. Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Naiknya cukai rokok dan MBDK akan mempengaruhi harga seluruh jenis rokok. Pungutan ini berlaku bagi para perokok, serta masyarakat penggemar MBDK

  1. Subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) berbaiss Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Dengan subsidi KRL berbaiss NIK, maka tidak semua penumpang KRL akan membayar ongkos dengan subsidi.

Subsidi diberikan kepada orang-orang tertentu dengan kategori miskin yang dibuktikan dengan NIK.

Kelas menengah, terutama di sekitar Jabodetabek, harus membayar KRL lebih tinggi karena tidak masuk kriteria yang emmperoleh subsidi berdasarkan NIK

  1. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Tahun 2024 lalu, kenaikan UKT sempat diprotes keras berbagai pihak, terutama mahasiswa dan orang tua mahasiswa.

Akhirnya tertunda. Namun dasar hukum untuk menaikan UKT masih belum dicabut, yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang besaran UKT belum dicabut dan masih berlaku.

  1. Dana Pensiun Wajib Pekerja

Ada aturan pemerintah mewajibkan para buruh atau pekerja mengikuti program pensiun baru di luar program Jaminan hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berlaku.

Aturan ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pasal 189 Ayat 4

  1. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Diberlakukan oleh masing-masing pemerintahan setingkat kabupaten dan kota. Contohnya Kota Cirebon yang kenaikan PBB rata-rata di kisaran 300 persen.

  1. Kenaikan Retribusi Pasar dan parkir

Diberlakukan oleh masing-masing pemerintah kota dan kabupaten. Di Kota Cirebon, kenaikan retribusi pasar mencapai 100 persen lebih.

Selain 12 jenis pungutan dan ebban pembiayaan, pemberlakuan pajak dan retribusi itu akan merangsang inflasi pada seluruh harga barang, termasuk sembako.

Selamat Tahun Baru 2025. Bersiaplah mengetatkan ikat pingang sekencang-kencangnya, atau selingi hidup Anda dengan puasa untuk mengurangi konsumsi.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: IndonesiaPungutanSaku
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi
Cirebon

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

by Islahuddin
Rabu, 3 Desember 2025
Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal
Cirebon

Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

by Dede Kurniawan
Senin, 1 Desember 2025
Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon
Berita Utama

Garam Berpeluang Besar Tarik Investor ke Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 28 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.