SUARA CIREBON – Bagi masyarakat Indonesia, tahun 2025 kemungkinan bakal menjadi ujian sangat berat terkait ketahanan ekonomi di tiap-tiap keluarga.
Beban barat akan berada di pundak, terutama bagi kelas menengah, terutama kelas menenah dari sektor swasta, serta kalangan masyarakat bawah.
Tahun 2025, pemerintah bakal memberlakukan berbagai pungutan yang akan membebani struktur perekonmian keluarga masing-masing warga.
Pungutan terdiri dari berbagai bentuk. Dari mulai pajak, retribusi, asuransi sampai pada pembiayaan-pembiayaan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk warga yang memiliki anak berstatus mahasiswa.
Berikut 12 jenis pungutan yang mengancam akan menguras isi dompet, saku, laci maupun tabungan warga Indonesia di tahun 2025 :
- Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025
- Opsen Pajak. Diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar 66 persen.
Opsen PKB dan BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025
- Kemungkinan pengalihan subsidi BBM untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berdampak kenaikan BBM.
Kelas menengah, terutama kelas menengah swasta, bakal sangat tertekan, karena tidak bisa masuk kriteria sebagai warga calon penerima BLT.
- Asuransi wajib kendaraan bermotor
Jika sebelumnya asuransi bersifat sukarela, nantinya wajib. Artinya, masyarakat akan dibebani membayar asuransi tersebut
- Iuran BPJS Kesehatan
Bulan Juli 2025, terjadi peniadaan kelas dalam iuran BPJS dengan diberlakukannya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Rawan terjadi kenaikan iuran. Selama ini, BPJS kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp45 ribu.
- PPh (Pajak Penghasilan) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Semula 0,5 sejak tahun 2018, dan tahun 2025, kemungkinan akan naik menjadi 1 persen untuk UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Naiknya cukai rokok dan MBDK akan mempengaruhi harga seluruh jenis rokok. Pungutan ini berlaku bagi para perokok, serta masyarakat penggemar MBDK
- Subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) berbaiss Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dengan subsidi KRL berbaiss NIK, maka tidak semua penumpang KRL akan membayar ongkos dengan subsidi.
Subsidi diberikan kepada orang-orang tertentu dengan kategori miskin yang dibuktikan dengan NIK.
Kelas menengah, terutama di sekitar Jabodetabek, harus membayar KRL lebih tinggi karena tidak masuk kriteria yang emmperoleh subsidi berdasarkan NIK
- Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Tahun 2024 lalu, kenaikan UKT sempat diprotes keras berbagai pihak, terutama mahasiswa dan orang tua mahasiswa.
Akhirnya tertunda. Namun dasar hukum untuk menaikan UKT masih belum dicabut, yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 tentang besaran UKT belum dicabut dan masih berlaku.
- Dana Pensiun Wajib Pekerja
Ada aturan pemerintah mewajibkan para buruh atau pekerja mengikuti program pensiun baru di luar program Jaminan hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berlaku.
Aturan ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pasal 189 Ayat 4
- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Diberlakukan oleh masing-masing pemerintahan setingkat kabupaten dan kota. Contohnya Kota Cirebon yang kenaikan PBB rata-rata di kisaran 300 persen.
- Kenaikan Retribusi Pasar dan parkir
Diberlakukan oleh masing-masing pemerintah kota dan kabupaten. Di Kota Cirebon, kenaikan retribusi pasar mencapai 100 persen lebih.
Selain 12 jenis pungutan dan ebban pembiayaan, pemberlakuan pajak dan retribusi itu akan merangsang inflasi pada seluruh harga barang, termasuk sembako.
Selamat Tahun Baru 2025. Bersiaplah mengetatkan ikat pingang sekencang-kencangnya, atau selingi hidup Anda dengan puasa untuk mengurangi konsumsi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.