SUARA CIREBON – Bagi masyarakat Indonesia, tahun 2025 kemungkinan bakal menjadi ujian sangat berat terkait ketahanan ekonomi di tiap-tiap keluarga.
Beban barat akan berada di pundak, terutama bagi kelas menengah, terutama kelas menenah dari sektor swasta, serta kalangan masyarakat bawah.
Tahun 2025, pemerintah bakal memberlakukan berbagai pungutan yang akan membebani struktur perekonmian keluarga masing-masing warga.
Pungutan terdiri dari berbagai bentuk. Dari mulai pajak, retribusi, asuransi sampai pada pembiayaan-pembiayaan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk warga yang memiliki anak berstatus mahasiswa.
Berikut 12 jenis pungutan yang mengancam akan menguras isi dompet, saku, laci maupun tabungan warga Indonesia di tahun 2025 :
- Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025
- Opsen Pajak. Diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar 66 persen.
Opsen PKB dan BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025
- Kemungkinan pengalihan subsidi BBM untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berdampak kenaikan BBM.


















