SUARA CIREBON – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat. Setelah sempat was was terkait pemberlakuan opsen pajak, ternyata kini bisa bernafas lega.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi menyatakan opsen pajak yang semula dimulai 5 Januari 2025 kemarin, secara resmi tidak diberlakukan.
Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik motor maupun mobil, akan tetap sama dengan tahun 2024 lalu.
Tidak ada kenaikan. Opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), tidak diberlakukan, artinya tarifnya sama dengan tahun 2024.
Batalnya pemberlakuan opsen pajak disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, Dedi Taufikurohman.
“Opsen pajak tidak diberlakukan. Tarif PKB dan BBNKB tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif perpanjangan STNK sama dengan tahun lalu,” tutur Dedi Taufik yang mantan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu, Senin 6 Januari 2025.
Bapenda juga mengunggah soal keputusan Pemprov Jabar tidak memberlakukan opsen pajak melalui akun Instagram @bapenda.jabar.
“Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB. Open pajak tidak diberlakukan,” demikian secara umum Bapenda Jabar menyampaikan pemberitahuan ke masyarakat.
Karena opsen pajak untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan, maka desain STNK nantinya tidak seperti yang telah direncanakan semula.
Sebelumnya, saat opsen pajak akan diberlakukan, jenis pungutan untuk STNK bertambah dua poin, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Besarnya opsen pajak, baik PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen. Opsen pajak ini muncul berkaitan dengan diberlakukannua Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku efektif 5 Januari 2025.
Karena opsen pajak tidak diberlakukan, maka desain STNK akan kembali ke desain lama dimana tidak ada jenis pungutan atas nama Opsen PKB dan Opsen BBNKB.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.