SUARA CIREBON – Konsep awal pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon adalah berbasis teknologi. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon sejak awal sudah berupaya untuk menggaet pihak swasta untuk pengolahan sampah di TPA tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, TPA Kubangdeleg resmi beroperasi sejak 27 September 2023 lalu. Hingga saat ini, kapasitas sampah yang dikirim ke TPA Kubangdeleg baru sekitar 5 ton per hari.
Sampah-sampah yang dikirim ke TPA tersebut berasal dari 18 kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
“Masalah sampah di Kabupaten Cirebon cukup berat, sehingga TPA Kubangdeleg ini sementara kami operasionalkan untuk 18 kecamatan,” ujar Iwan Ridwan Hardiawan, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Iwan, pihaknya sudah berupaya untuk menggaet pihak swasta untuk pengolahan sampah di TPA Kubangdeleg. Hal itu, lantaran konsep pengolahan sampah di TPA tersebut berbasis teknologi.
Upaya tersebut sempat mendapat angin segar menyusul terjalinnya nota kesepahaman (MoU) dengan salah satu perusahaan swasta dalam pengolahan sampah modern tersebut. Namun dalam perjalanannya, MoU tersebut tidak sampai berlanjut.
Iwan menjelaskan, berdasarkan Feasibility Study (FS) yang dilakukan dalam MoU tersebut ada pasal-pasal yang memang sulit untuk dipenuhi oleh Pemkab Cirebon. Sehingga, rencana kerja sama itu pun akhirnya batal.
“Itu terkait dengan besarnya biaya pengolahan sampah, kalau diukur dengan kemampuan kabupaten, itu tidak mampu untuk membiayai pengolahan sampah dengan pihak swasta tersebut,” kata Iwan.
Kemudian, pihaknya mencoba beberapa upaya lain, di antaranya mengikuti program pemerintah pusat yang bekerja sama dengan bank dunia. Saat itu, DLH Kabupaten Cirebon bersaing dengan kabupaten dan kota se-Indonesia dan berakhir dengan kekalahan.
Upaya selanjutnya kembali dilakukan oleh DLH kabupaten Cirebon dengan mengusulkan sebuah program kepada pemerintah pusat. Dimana, tahapan yang ditempuh dalam program tersebut hingga minggu kemarin, sampai pada pra-FS dan Detail Engineering Design (DED).
Proses tersebut menjadi ketentuan untuk satu daerah bisa mendapatkan bantuan pengelolaan sampah modern, yakni harus ada hasil dari FS. Dimana, FS mencakup penjelasan karakteristik sampah, mesin yang dipakai hingga tujuan produk tersebut akan dipasarkan yang harus sesuai dengan keinginan peminat.
“Artinya, janji Pemkab Cirebon untuk mengelola sampah secara modern itu sampai sekarang tidak berhenti, hanya memang memerlukan proses,” jelas Iwan.
Pada mulanya, imbuh Iwan, DLH sudah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pengolahan sampah secara sederhana sesuai dengan kemampuan BUMDes. Kerja sama tersebut sempat berjalan meskipun pada akhirnya BUMDes menghentikan kegiatannya dengan alasan tidak mampu untuk biaya operasionalnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.