SUARA CIREBON – Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan efisien (pemangkasan, red) anggaran untuk tahun 2025.
SKPD bahkan di-deadline hingga tanggal 10 Februari 2025 kemarin, untuk melaporkan hasil efisiensi kepada kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dijabat Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, skema pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 tersebut, merupakan implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 Januari 2025.
“Di situ (SE, red) kita jelaskan berkaitan dengan efisiensi anggaran, seperti pemangkasan perjalanan dinas, kemudian kegiatan yang bersifat seremonial,” kata Agus Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu juga, bagi perangkat daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa diminta untuk menunda.
“Tapi bagi perangkat daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa agar menunda proses perikatan dalam bentuk surat perjanjian atau surat perintah kerja atau pesanan,” katanya.
Agus mengatakan, masing-masing perangkat daerah harus segera merinci rancangan efisiensi belanja perangkat daerah yang dilaporkan ke Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman.
“Paling lambat tanggal 10, masing-masing perangkat daerah harus merinci efisiensi anggaran kepada Pa Iing selaku ketua TAPD,” ujarnya.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mulai dijalankan. Di tingkat pusat, terjadi pemangkasan anggaran sebesar sebesar Rp306,69 triliun.
Melalui Inpres Nomor 1/2025, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Instruksi presiden itu semakin dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam suratnya itu, Sri Mulyani pun telah menetapkan 16 kategori pengeluaran yang harus mengalami pemangkasan anggaran dengan persentase berbeda-beda, berkisar antara 10 persen hingga 90 persen. Surat tersebut juga menegaskan bahwa rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.