SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon telah menerbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk segera melaporkan rincian efesiensi anggaran belanja perangkat daerah tahun 2025 kepada Pj Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, paling lambat tanggal 12 Februari 2025.
SE Pj Wali Kota Cirebon tersebut, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno menyampaikan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada diktum keempat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota tidak menyebutkan batas waktu.
Penyebutan batas waktu 14 Februari 2024, menurut Agung, hanya ada pada diktum ketiga yang ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Negara.
“Sehingga yang jadi pertanyaan apakah harus batas waktu bagi Pemkot Cirebon itu 12 Februari 2025? Sebab, saya juga mendapati draf Surat Pj Wali Kota Cirebon tersebut, semula batas waktunya 10 Februari 2025,” kata Agung kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.
Efisiensi anggaran belanja, lanjut Agung, mesti dilakukan secara regulatif dan akomodatif.
“Jadi mengikuti aturan yang ada, tapi di sisi lain mengakomodasi kepentingan rakyat yang dititipkan melalui aspirasi kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih. Jangan sampai ada anggaran yang sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk diefesiensi, ternyata tidak,” ujarnya.
Agung pun menyinggung, tidak dilibatkannya wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pembahasan efisiensi APBD Kota Cirebob tahun 2025, yang kini tengah berlangsung.
“Silakan diformulasikan untuk melibatkan Pak Effendi Edo dan Bu Siti Farida sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih. Dilibatkannya mereka, selain sebagai wujud etika yang baik, sekaligus untuk memastikan sinkronisasi program kerja, sebagaimana janji politiknya dan ketersediaan anggaran,” tegas Agung.
Agung memandang penting bagi Pemkot Cirebon dalam menjalankan kebijakan efesiensi anggaran belanja dengan melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih. Sebab, beberapa hari ke depan, mereka lah yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Efesiensi anggaran belanja dalam APBD, lanjut Agung, harus diimbangi dengan inovasi Pemkot Cirebon untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah di berbagai sektor.
Oleh karena itu, Agung kembali menyinggung keterlibatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih, agar mereka juga menyiapkan proyeksi strategi untuk menggenjot potensi pendapatan daerah.
“Jangan pula dilibatkannya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih hanya pada sesi seremonial. Ajak atau berikan mereka bahan rancangan efesiensi belanja dalam APBD 2025 untuk dipelajari dengan waktu yang cukup,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.