SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme yang ada, untuk membuat investor merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvetasi di Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengaku, memahami keresahan investor terkait keamanan dan kepastian hukum dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon.
Beragam faktor yang menghambat calon investor mulai dari perizinan yang rumit, hingga gangguan eksternal seperti tekanan dari organisasi masyarakat (ormas) dan praktik premanisme, disadari Pj Bupati sebagai tantangan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme yang ada,” ujar Wahyu Mijaya, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Wahyu, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Cirebon ialah terkait dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam berinvestasi di titik-titik strategis pada tahun 2025 ini. Upaya itu diwujudkan melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia menyebut, penyusunan RTRW dan RDTR sangat penting mengingat hal itu akan menentukan zona-zona prioritas untuk investasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan para investor memiliki panduan yang jelas terkait area yang bisa dimanfaatkan sesuai regulasi.
“Melalui perencanaan yang matang, kami berharap dapat menarik lebih banyak investor, terutama di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata,” tuturnya.



















