SUARA CIREBON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa lima orang ketua yayasan di Cirebon, sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.
Satu dari lima ketua yayasan yang diperiksa KPK adalah Abdul Mukti. Abdul Mukti merupakan ketua pengurus Yayasan Al Firdaus, Warujaya, Cirebon, sekaligus keponakan langsung anggota DPR RI dapil Kabupaten/ Cirebon dan Indramayu, H Satori.
Seperti diketahui, Satori telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. Rumah Satori bahkan pernah digeledah penyidik KPK untuk kepentingan kasus tersebut.
Warga Desa Warujaya yang enggan ditulis namanya, mengaku, tidak begitu paham mengapa ketua Yayasan Al Firdaus yang ada di desanya itu, sampai diperiksa KPK. Meski tidak begitu mengetahui soal Yayasan Al Firdaus, namun ia memastikan, Abdul Mukti merupakan keponakan Satori.
“Saya orang Warujaya juga gak paham terkait Yayasan Al Firdaus. Cuma kalau nama Abdul Mukti setahu saya, itu keponakan H Satori,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.
Sumber tersebut juga mengatakan, yayasan yang kemarin dimintai keterangan oleh KPK itu, bergerak di bidang sosial kemanusiaan.
“Sudah ada (punya) dua mobil ambulans untuk masyarakat yang membutuhkan dan sudah berjalan,” katanya lagi.
Selain keponakan Satori, dalam pemeriksaan Selasa (11/2) kemarin, KPK juga memanggil anggota KPU Kabupaten Cirebon 2019-2024, Sudiono. Sudiono merupakan ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon, satu dari sejumlah yayasan yang diduga menerima aliran dana CSR BI.
Tiga ketua Yayasan lain yang diperiksa KPK yakni, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon Ali Jahidin. Kemudian Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga Staf Bapenda Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi, dan Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Ida Khaerunnisah.
Saat SC mencoba melakukan konfirmasi kepada Sudiono melalui nomor yang biasa dihubungi saat masih aktif sebagai anggota KPU Kabupaten Cirebon, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, penyidk KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI dan OJK) periode 2022-2023.
Lima orang saksi yang dimaksud yakni, Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.
Lalu, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin; serta Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 sampai sekarang, Ida Khaerunnisah.
“Hari ini Selasa (11 Februari 2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa Mahardhika.
Menurut Tessa, pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan melalui yayasan-yayasan tersebut. Pemeriksaan terhadap lima ketua yayasan asal Cirebon ini masih berstatus sebagai saksi.
Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan melalui yayasan-yayasan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memeriksa beberapa anggota DPR terkait kasus tersebut.
Pada 31 Desember 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan oleh penyelenggara negara, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Dana tersebut diduga dipindahkan ke beberapa rekening sebelum akhirnya berkumpul kembali ke rekening yang terkait dengan penyelenggara negara.
Menurut Asep, penyidik tengah menyelidiki hubungan antara yayasan penerima dana CSR BI dengan anggota DPR. Penyidik mendalami mekanisme pemilihan yayasan penerima dana, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi atau afiliasi dengan anggota legislatif.
Jauh sebelumnya, pada 27 Desember 2024, KPK telah memeriksa dua anggota DPR, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem, terkait kasus ini. Satori menyatakan bahwa program CSR BI diwujudkan dalam bentuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan alias dapil.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.