SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal menyesuaikan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas dan hak-hak kepala daerah terkait efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan surat edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperkuat Inpres No 1/2025 dan SE Kemenkeu tersebut, baru diterima Pemkab Cirebon, pada Selasa, 12 Februari 2025 ini.
Menurut Hilmi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon akan mempelajari dan menyusun poin-poin dalam efisiensi sesuai Inpres tersebut.
Hilmi memastikan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, baik untuk perjalanan dinas atau hak-hak pimpinan kepala daerah.
“Bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berada atau dilaksanakan di hotel, mana saja yang boleh, kegiatan seperti apa yang boleh, kegiatan apa yang tidak boleh,” ujar Hilmi.
Menurut Hilmi, BKAD juga akan mengkaji poin-poin yang bisa disesuaikan agar persentase efisiensi anggaran, bisa sesuai dengan kemampuan Pemkab Cirebon. Sejauh informasi yang ia terima, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat mencapai 50 persen.
Untuk di tingkat pemerintah daerah, lanjut Hilmy, persentase efisiensinya berada di bawah angka 50 persen.
“Namun, efisiensi di pemerintah daerah harus konvergentif dengan pemerintah pusat,” kata Hilmi.
Ia menyampaikan, perbedaan tingkat efisiensi antara pemerintah pusat dan daerah, lantaran sektor-sektor yang menjadi kewajiban pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat.
“Misalnya untuk ATK, kalau di pemerintah pusat itu 90 persen paperless (tanpa kertas). Apakah di pemerintah daerah sudah memungkinkan, kan harus kondisional juga,” tegas Hilmi.
Di tingkat pemerintah daerah, imbuh Hilmi, produk-produk hukum tidak bisa dilakukan secara paperless murni. Bahkan, beberapa dokumen keuangan juga belum sepenuhnya paperless, mengingat asumsi persentasenya juga belum diketahui akan seperti apa.
“Bagaimana penguatan digitalisasi, tata persuratan dan lainnya. Kalau saya sih secara pribadi, senang lah kalau paperless. Biasanya setiap hari saya tandatangan sampai 10 rim, nanti sudah tidak ada lagi. Karena dimanapun, kita bisa lakukan tanda tangan elektronik atau parap elektronik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mulai dijalankan. Di tingkat pusat, terjadi pemangkasan anggaran sebesar sebesar Rp306,69 triliun.
Melalui Inpres Nomor 1/2025, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Instruksi presiden itu semakin dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam suratnya itu, Sri Mulyani pun telah menetapkan 16 kategori pengeluaran yang harus mengalami pemangkasan anggaran dengan persentase berbeda-beda, berkisar antara 10 persen hingga 90 persen. Surat tersebut juga menegaskan bahwa rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.