SUARA CIREBON – Potensi pariwisata di Kabupaten Cirebon yang dapat dikembangkan terbilang cukup banyak. Namun pengembangan potensi sector pariwisata tersebut, terganjal regulasi.
Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) belum juga disahkan.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, mengatakan, pengembangan potensi pariwisata masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang cukup mengganjal.
Pasalnya, akibat belum disahkannya Raperda Ripparkab menjadi Perda, Disbudpar belum bisa bergerak lebih jauh. Padahal, berbagai kajian sudah dilakukan Disbudpar sejak lama. Namun hingga kini, masih belum juga ada tindaklanjut.
“Jadi mau mengembangkan potensi dan membangun pariwisata, terganjal regulasi itu,” ujar Syafrudin Aryono, Kamis, 13 Februari 2025.
Regulasi yang masih menggantung itu, imbuh yafrudin, kerap memupuskan upaya Disbudpar mencari celah bantuan ke sejumlah pihak. Bantuan dengan nilai anggaran yang telah disepakati pun, harus batal karena belum adanya Ripparkab.
“Kemarin sudah ada, bahkan hampir mau deal, tapi lagi-lagi terganjal karena belum ada Ripparkab. Ya apa boleh buat, akhirnya anggaran tidak bisa turun,” terangnya.
Begitupun dengan anggaran pemeliharaan wisata, menurut Syafrudin, Disbudpar tidak mungkin bergantung hanya kepada satu sumber saja. Pihaknya pun terus berupaya mencari bantuan dari berbagai pihak agar wisata bisa lebih terawat dan berkembang.
Ia berharap, regulasi utama tersebut dapat segera disahkan untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Cirebon. Dengan disahkannya Raperda Ripparkab menjadi Perda, maka aturan turunan dari Perda tersebut akan sangat bermanfaat hingga ke hal-hal yang bersifat teknis.
Selain itu, turunan Perda berupa Perbup juga sangat bermanfaat untuk pengembangan desa wisata hingga untuk gelaran event-event yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Salah satu yang sangat menjadi pertimbangan kami adalah tentang pengelolaan desa wisata yaitu kelompok desa sadar wisata (Pokdarwis),” ucapnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan, Raperda Ripparkab dan Raperda lainnya masuk ke dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Sophi menargetkan, Raperda Ripparkab bisa disahkan menjadi Perda tahun 2025 ini.
“Sudah masuk Propemperda. Saya targetkan tahun ini selesai dan disahkan,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.