SUARA CIREBON – Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun 2025 ini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kehilangan kucuran anggaran hingga puluhan miliar.
Sedikitnya, Rp 62,32 miliar anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) yang kerap dikucurkan pemerintah pusat, hilang.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, anggaran dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon yang hilang tahun 2025 ini nilainya sekitar Rp62,32 miliar.
“Pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran dari dua sumber tersebut dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN. Ada Rp62,32 miliar yang hilang dari DAU dan DAK,” ujar Sri Wijayawati, Senin, 17 Februari 2025.
Sri menjelaskan, total nilai kucuran anggaran dari DAK fisik yang hilang sebesar Rp49,32 miliar dan DAU Rp13,03 miliar. Anggaran DAK fisik yang dipangkas itu, alokasinya untuk konektivitas Rp27,93 miliar, untuk irigasi Rp10,48 miliar, dan untuk pangan akuatik Rp10,90 miliar. Anggaran yang dipangkas tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan infrastruktur.
Saat ini, Pemkab Cirebon tengah mencari solusi agar sektor pertanian tetap berjalan, walaupun tanpa anggaran perbaikan irigasi. Opsi upaya itu di antaranya melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pemanfaatan dana desa untuk perbaikan infrastruktur.
Pasalnya, lanjut Sri, tanpa anggaran perbaikan irigasi, maka petani akan menghadapi tantangan yang lebih besar. Sri meminta para petani untuk bersabar sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, yang hingga saat ini keputusan gubernurnya masih belum keluar.
“Kalaupun (keputusan gubernur, red) keluar, dengan jumlah yang (sesuai, red) Perda awal. Kalau sekarang hanya PBI yang boleh dicairkan, yang lainnya nunggu APBD perubahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sri mengatakan, saat ini semua SKPD lebih fokus dalam memetakan semua kegiatan yang bersumber dari APBD. Semua kegiatan yang dipetakan tersebut, kemudian diintervensi dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi.
“Kegiatan yang bersumber dari APBD nanti diintervensi dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yaitu mengenai efisiensi baik perjalanan dinas ataupun biaya pendukung lainnya, yang penting out put dari efisiensi ini tidak mengubah visi-misi ke depan,” kata Sri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.