SUARA CUREBON – UIN Siber Cirebon menggelar bimbingan teknis perpajakan bertempat di Auditorium LPM lantai 3 kampus setempat pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pasalnya, seperti diketahui, saat ini pelaksanaan kewajiban perpajakan pada instansi pemerintah yang kini mengimplementasikan Coretax sebagai sarana administrasi perpajakan.
Wakil Rektor II UIN Siber Cirebon, Prof Dr H Ilman Nafi’a MAg dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan ini.
Menurutnya, perubahan sistem perpajakan melalui penerapan Coretax adalah langkah penting yang perlu dipahami dan diterapkan dengan baik oleh setiap pihak terkait, terutama di lingkungan perguruan tinggi negeri seperti UIN Siber Cirebon.
“Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pengelola keuangan di UIN Siber Cirebon dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku,” ungkap Prof Ilman.
Sementara, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari KPP Pratama Cirebon Satu, Sugi Utomo yang hadir dalam bimbingan teknis ini sebagai narasumber memaparkan materi terkait perubahan kebijakan perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, pengenalan dan pemahaman yang tepat terhadap sistem Coretax sangat penting bagi instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi seperti UIN Siber Cirebon, agar dapat beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.