SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Apita, Jumat, 21 Februari 2025 kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, FGD bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pasalnya, dalam melakukan evaluasi tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2024, pihaknya perlu meminta pendapat dari berbagai pihak mulai dari partai politik, instansi terkait, kepolisian, Bawaslu hingga unsur media.
Diskusi yang dilaksanakan pun mencakup aspek krusial seperti data pemilih, penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya Badan Adhoc, serta evaluasi terhadap seluruh tahapan Pilkada.
“FGD ini sangat penting bagi kami. Kami membuka ruang bagi saran dan kritik konstruktif agar pelaksanaan pemilu ke depan semakin baik. Dalam diskusi ini KPU membahas empat aspek utama evaluasi, yang pertama adalah, tahapan pemilihan, mencakup persiapan dan penyelenggaraan pilkada,” ujar Esya.
Selain itu, dikatakan Esya, evaluasi juga dilakukan dari tahap perencanaan, pembentukan badan adhoc, pemutakhiran data pemilih, hingga verifikasi faktual di lapangan. KPU Kabupaten Cirebon, imbuh Esya, telah menyelesaikan tahapan terakhir, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Cirebon telah mendapatkan kepastian hukum. Kedua, tahapan non-pemilihan, yang membahas peran KPU setelah pilkada selesai, termasuk strategi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan peningkatan partisipasi masyarakat,” katanya.
Tahapan ini menurut Esya menjadi perhatian penting karena banyak pertanyaan mengenai peran KPU lima tahun kedepan atau setelah tahapan pemilihan selesai. Ketiga, aspek kelembagaan dan dukungan pentingnya sinergi antara KPU dan berbagai pihak agar penyelenggaraan pemilu lebih optimal.
“Artinya, KPU tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Yang terakhir adalah faktor eksternalitas,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi ini juga mempertimbangkan berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu. Evaluasi faktor eksternal ini berpengaruh terhadap kelancaran Pilkada, seperti kebijakan daerah dan partisipasi publik.
“Kami juga menegaskan bahwa FGD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Esya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat kami bawa ke tingkat provinsi serta menjadi pedoman untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.