SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembanguan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cirebon (Riparkab).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan, Raperda Riparkab telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan ditargetkan disahkan tahun ini.
Saat ini, pihaknya masih menunggu naskah perbaikan dari eksekutif agar bisa segera disepakati dan disahkan.
“Ketua dewan sudah berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Raperda Riparkab. Pengesahan Raperda Riparkab harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2010-2025,” ujar Lukman, baru-baru ini.
Namun, lanjut Lukman, saat ini kedua regulasi tersebut sedang mengalami perubahan di tingkat pusat. Pihaknya harus memastikan penyusunan Perda ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, imbuh Lukman, harmonisasi dengan kebijakan terbaru sangat penting.
Menurut Lukman, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, idealnya Raperda Riparkab disahkan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2024-2044 disahkan. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, telah disahkan tahun lalu, sehingga pembahasan Raperda Riparkab kini bisa segera dilanjutkan.
Sebelumnya, kata Lukman, Bapemperda telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. Rapat juga dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Dalam pertemuan itu ,lanjut Lukman, Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa Raperda Riparkab yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah masih perlu disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa.
“Perlu ada sinkronisasi antara batang tubuh Raperda dengan lampiran, serta harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan regulasi terbaru,” ujar politisi PKB tersebut.
Menurut Lukman, DPRD Kabupaten Cirebon berharap agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan revisi naskah Raperda Riparkab agar pembahasan dapat segera difinalisasi dan pariwisata di Kabupaten Cirebon dapat berkembang lebih optimal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.