SUARA CIREBON – Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan kewajiban tersebut, dengan memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas.
Penyerahan bantuan diberikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Wabup Agus Kurniawan menyoroti tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan. Ia mengakui, masih banyak perusahaan, khususnya pabrik, yang belum memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.
Namun, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan hak-hak disabilitas mendapat pekerjaan dapat terpenuhi.
“Insyaallah nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Jigus, sapaan akrab Agus Kurniawan Budiman.
Saat ini, lanjut Jigus, beberapa minimarket di Kabupaten Cirebon sudah mulai merekrut pekerja dari kalangan disabilitas. Namun untuk sektor industri dan pabrik, dikatakan Jigus, masih diperlukan regulasi yang lebih jelas, agar mereka juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
“Insyaallah nanti ada peraturannya. Kebetulan, sudah ada yang dihitung oleh Pak Bupati. Kami akan berkoordinasi dengan para SKPD, termasuk SKPD terkait yang mengatur hal ini,” paparnya.
















