SUARA CIREBON – Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan kewajiban tersebut, dengan memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas.
Penyerahan bantuan diberikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Wabup Agus Kurniawan menyoroti tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan. Ia mengakui, masih banyak perusahaan, khususnya pabrik, yang belum memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.
Namun, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan hak-hak disabilitas mendapat pekerjaan dapat terpenuhi.
“Insyaallah nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Jigus, sapaan akrab Agus Kurniawan Budiman.
Saat ini, lanjut Jigus, beberapa minimarket di Kabupaten Cirebon sudah mulai merekrut pekerja dari kalangan disabilitas. Namun untuk sektor industri dan pabrik, dikatakan Jigus, masih diperlukan regulasi yang lebih jelas, agar mereka juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
“Insyaallah nanti ada peraturannya. Kebetulan, sudah ada yang dihitung oleh Pak Bupati. Kami akan berkoordinasi dengan para SKPD, termasuk SKPD terkait yang mengatur hal ini,” paparnya.
Menurut Wabup, Pemkab Cirebon juga berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Nantinya, LUD akan berfungsi sebagai wadah untuk membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan.
“Dari Disnaker akan ada layanan khusus untuk penyandang disabilitas. Ini penting agar mereka mendapatkan akses yang lebih mudah ke dunia kerja,” kata Jigus.
Untuk memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya,” pungkasnya.
Dalam penyerahan bantuan bagi penyandang disabitias tersebut, Wabup Jigus didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani dan jajaran.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.