SUARA CIREBON – Dua pelaku pencurian batu bara milik PT Grage Bara Sejahtera dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Dua pelaku yang diamankan itu yakni warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, D dan warga Bandung Barat, berinisial N. Sementara dua pelaku penadah yang berinisial RR dan S kini ditetapkan menjadi DPO Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para pelaku tersebut merupakan karyawan dari PT Grage Bara Sejahtera. Dimana, D bertugas sebagai pengawas lapangan, RR sebagai operator alat berat dan N sebagai sopir truk tronton pengangkut batu bara.
Para tersangka, lanjut Kapolres, telah melakukan aksinya sejak 24 Agustus 2024 lalu. Modus yang dilakukan ialah dengan memanfaatkan peran masing-masing pelaku di perusahaan tersebut.
N yang merupakan sopir truk tronton masuk ke dalam perusahaan pada tengah malam sekitar pukul 00.47 WIB. Kemudian D yang merupakan pengawas, menyuruh RR selaku operator alat berat untuk memuat batu bara ke dalam bak truk tronton yang dikemudikan oleh N.
Setelah berhasil memuat batu bara, kemudian D mengeluarkan truk yang berisi batu bara tanpa sepengetahuan PT Grage Bara Sejahtera.
Menurut Kapolresta, truk berisi batu bara itu kemudian dibawa oleh N dan dibongkar di stockpile Aldika di Desa Pangenan Kecamatan Pangenan, lalu dijual kepada warga Desa Bendungan Kecamatan Pangenan, berinisial S.
“Ada sebanyak 18 ton yang berhasil dicuri. Kemudian dijual kepada S seharga Rp12.500.000. Tersangka N mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan batu bara curian itu,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Sementara sisa uang hasil curian, kemudian dibagi lagi kepada D dan RR. Namun apes, aksi pencurian itu terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera. Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polresta Cirebon.
Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon usai mendapat laporan dari pihak perusahaan. Sementara N dan RR yang mengetahui D sudah ditangkap, langsung melarikan diri ke luar kota.
“N baru kita amankan beberapa waktu lalu setelah kita pancing,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.