SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisaya (Disbudpar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.2.3/57/Disbudpar tentang Kegiatan Usaha Industri Pariwisata selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut, pemilik dan pengelola diimbau tidak melaksanakan kegiatan dan mengoperasikan tempat hiburan malam (THM)-nya selama bulan Ramadan.
SE tersebut ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan melakukan pengawasan di beberapa THM di wilayah Kabupaten Cirebon. Pemantauan sudah dilakukan petugas Satpol PP sejak awal Ramadan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Plt Kabid Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan, pemantauan yang dilakukan sejak awal Ramadan dan berjalan kondusif. Ia mengatakan, sejumlah THM terpantau mematuhi SE lantaran tidak ada satu pun THM yang beroperasi.
“Kita sudah melakukan pemantauan tadi. Alhamdulillah, kondusif tidak ada yang buka,” kata Wisma Wijaya, Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Wisma, pengawasan juga dilakukan dengan menggandeng Forkopimcam serta dinas terkait. Ketika dalam pantauan diketahui ada THM yang membandel, agar segera dilaporkan ke Satpol PP.
“Termasuk pihak kecamatan yang kita sudah koordinasi, kalau ada yang membandel segera laporkan ke kami, nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan menugaskan anggota Satpol PP untuk melakukan pemantauan secara berkala. Pemantauan tersebut untuk memastikan tidak ada THM yang melakukan kegiatan selama bulan Ramadan.
“Pengawasan akan dilakukan sampai bulan Ramadan selesai,” paparnya.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon melalui Disbudpar Kabupaten Cirebon mengeluarkan SE untuk mengimbau para pemilik THM agar menghentikan aktivitas hiburan malam selama Ramadan. Imbauan tersebut berlaku sejak H-2 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri.
SE tersebut disosialisasikan oleh Satpol PP kepada para pengusaha agar mematuhi surat imbauan tersebut. Namun jika masih ada yang membuka THM pada bulan Ramadan, Satpol-PP Kabupaten Cirebon akan memberikan teguran kepada pemilik THM untuk menutup.
Selain itu, SE juga memberikan himbauan kepada setiap rumah makan yang buka pada waktu siang hari, agar menutup tempat tersebut supaya tidak terlihat dari luar.
“Rumah makan yang buka di siang hari, diimbau untuk menutup agar tidak terlihat. Intinya, silakan berjualan tapi jangan sampai mengganggu umat Islam yang sedang puasa,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.