SUARA CIREBON – Para tukang becak di Kabupaten Cirebon bakal mendapat kompensasi dari pemerintah daerah. Kompensasi diberikan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang becak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengkaji besaran kompensasi bagi para tukang becak tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menyampaikan, kompensasi untuk tukang becak diberikan menyusul adanya rencana larangan para tukang becak beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran.
Ia mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 ini. Rencananya, larangan beroperasi akan diberlakukan mulai H-7 sampai H+7 lebaran.
“Rencananya, becak dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran,” ujar Hilman Firmansyah, Kamis, 6 Maret 2025.
Selama 14 hari sebelum dan sesudah lebaran tahun ini, menurut Hilman, para tukang becak dilarang beroperasi di jalur-jalur mudik dan balik lebaran.
“Kalau di jalur lingkungan masih boleh,” kata Hilman.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran kompensasi untuk abang-abang tukang becak tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon terkait anggaran untuk pemberian kompensasi.
“Besarannya berapa? masih kita kaji,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data para tukang becak yang ada di Kabupaten Cirebon. Verifikasi tersebut juga akan melibatkan tenaga ahli dengan verifikasi yang sangat ketat.
“Syaratnya adalah foto e-KTP beserta foto becaknya. Kenapa harus dengan becaknya? Itu untuk meminimalisir kecurangan di lapangan,” jelasnya.
Hilman menambahkan, pemberian kompensasi bagi para tukang becak itu berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.