SUARA CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon tengah menunggu terbitnya surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait aturan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Pasalnya, selama ini SE Menaker itu sudah terbit sejak pekan pertama Ramadan. SE Menaker itu menjadi acuan pembayaran THR baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai swasta.
Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan, hingga pekan kedua Ramadan, SE Menaker tentang pembayaran THR itu belum terbit.
Ia tidak mengatahui mengapa SE Menaker tentang THR tahun 2025 terlambat terbit. Tahun lalu, menurut Jaja, SE Menaker sudah terbit pada pekan pertama Ramadan, tetapi tahun ini, hingga tanggal 10 Ramadan, SE Menaker tersebut belum juga terbit.
“SE Menaker tentang THR belum turun. Harusnya sudah turun setidaknya tanggal 10 Maret, tetapi kita tidak tahu alasan mengapa belum turun,” ujar Jaja, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Jaja, setiap tahunnya, SE Menaker itu merinci kewajiban perusahaan dalam terkait ketentuan THR karyawan untuk masa kerja satu tahun atau lebih dan untuk masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk masa kerja satu tahun atau lebih dengan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk yang bekerja kurang dari satu tahun, ketentuannya bersifat proporsional. Misalnya, jika seseorang bekerja selama 7 bulan, perhitungannya adalah 7 dibagi 12 dikali upah,” katanya.
Mengacu pada tahun 2024, pihaknya memonitor secara acak, dan hampir 98 persen perusahaan di Kota Cirebon membayar THR karyawan sesuai ketentuan. Hal ini dapat diketahui karena tidak ada pengaduan yang masuk ke Disnaker.
“Di Kota Cirebon ada sekitar 3.600 perusahaan, dan hingga Maret ini, tidak ada pengaduan dari pekerja yang dibayar di bawah UMK,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar untuk pembayaran THR tahun ini, seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada. Apalagi, tahun ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.