SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau ketersediaan minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar tradisional, Kamis, 13 Maret 2025.
Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati didampingi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Iing Daiman itu, dilakukan di Pasar Gunungsari dan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).
Dalam sidak itu diketahui harga MinyaKita yang tidak sesuai dengan yang tertera di label. Harga MinyaKita baik yang kemasan botol maupun pouch di jual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang tertera pada label kemasan.
Saat dites menggunakan alat ukur yang dibawa Bidang Perdagangan dan Meteorologi Legal DKUKMPP, isi kemasan MinyaKita hanya 960 ml atau kurang dari 1 liter.
“Yang botol ternyata masih selisih minus 40 mililiter dari nominal kemasan yang tertera, yakni 1 liter,” kata Siti Farida.
Sedangkan untuk kemasan pouch, Farida menyebutkan hasil pengukuran didapati ada selisih 10 milimeter pada kemasan ukuran 1 liter.
“Untuk yang pouch juga sama, kurang 10 milimeter dari 1 liter tapi itu masih batas toleransi, artinya dianggap memenuhi standar sesuai kemasan,” katanya.
Untuk harga jual, menurut Farida, MinyaKita sesuai yang tertera di kemasan HET-nya Rp15.700 per satu liternya. Dari kedua tempat yang disidak ditemukan harga jual Minyak Kita melebihi HET.
“Di Pasar Gunungsari rata-rata harganya melebihi HET, satu liternya sampai Rp18.000, tapi ada juga yang Rp17.000,” ujarnya.
Menurutnya, harga jual MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET karena, pasokan yang terbatas dan tidak sebanding dengan banyaknya permintaan.
Ia memastikan, temuan isi kemasan Minyakita dan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, akan ditindaklanjuti dengan meneruskan hasil temuan ke pemerintah pusat.
“Tapi kalau soal ditarik atau bagaimana, itu bukan kewenangan kita. Intinya kami akan laporkan hasil temuan ini ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, sidak MinyaKita tersebut, bukan kali pertama dilakukan.
“Sebenarnya untuk kesekian kalinya ya kami sidak pasokan minyak goreng, untuk memastikan ketersediaannya, memang di beberapa pasar banyak yang kosong,” kata Iing.
Terkait harga MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET, Iing menyebut, selain pasokan yang terbatas, panjangnya rantai distribusi dari pabrik sampai ke pasar dan pengecer, menjadi salah satu penyebab yang harus diatasi.
“Jadi bahan evaluasi kami untuk menyampaikan ke pemerintah pusat, karena distribusi MinyaKita kewenangan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.