SUARA CIREBON โ Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin dan mengamankan 17 orang tersangka, pada periode Februari-Maret 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, 15 kasus yang berhasil diungkap jajarannya itu, terdiri dari 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu, 12 kasus peredaran OKT tanpa izin, dan 1 kasus tembakau sintetis.
โSepanjang Februari hingga pertengahan Maret 2025, jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar gelap narkoba. Dari 17 tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram dan ratusan ribu butir OKT tanpa izin edar,โ kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Sumarni, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, para tersangka dan barang bukti tersebut, hasil penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba di berbagai lokasi.
โSatres Narkoba berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Hexymer 93.000 butir, sabu 1,45 gram dan tembakau sintetis 2,64 gram,โ katanya.
Ia menyampaikan, modus operandi yang digunakan para tersangka masih sama, yaitu menggunakan metode transaksi langsung (COD) dan sistem pemetaan lokasi atau map. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan akan terus dikembangkan.
โDari pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 50 ribu orang dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,โ ujar Sumarni.
Untuk tersangka pengedar sabu, pihaknya bakal menjerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar paling banyak Rp 13 miliar.
Kemudian tersangka penyalahgunaan OKT, dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan peredaran tembakau sintetis, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp13 miliar.
Salah satu tersangka berinisial AS, mengaku terlibat dalam bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Sebagai pekerja serabutan, uang yang dihasilkannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
โDari menjual obat ini saya bisa dapat Rp100 ribu untuk setiap 10 lembar OKT,โ ujarnya.
Meski demikian, AS mengaku tidak pernah mencoba memakai obat-obatan yang ia jual.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan masing-masing.
โKami tidak akan berhenti memburu para pelaku yang merusak generasi muda kita,โ pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.