SUARA CIREBON – Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin dan mengamankan 17 orang tersangka, pada periode Februari-Maret 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, 15 kasus yang berhasil diungkap jajarannya itu, terdiri dari 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu, 12 kasus peredaran OKT tanpa izin, dan 1 kasus tembakau sintetis.
“Sepanjang Februari hingga pertengahan Maret 2025, jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar gelap narkoba. Dari 17 tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram dan ratusan ribu butir OKT tanpa izin edar,” kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Sumarni, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, para tersangka dan barang bukti tersebut, hasil penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba di berbagai lokasi.
“Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Hexymer 93.000 butir, sabu 1,45 gram dan tembakau sintetis 2,64 gram,” katanya.
Ia menyampaikan, modus operandi yang digunakan para tersangka masih sama, yaitu menggunakan metode transaksi langsung (COD) dan sistem pemetaan lokasi atau map. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan akan terus dikembangkan.
“Dari pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 50 ribu orang dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujar Sumarni.



















