SUARA CIREBON – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk menata Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Sukalila Selatan, akan secepatnya dibahas dalam rapat lintas sektoral. Penataan PKL Sukalila Selatan, mutlak dilakukan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses normalisasi Sungai Sukalila.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, koordinasi lintas sektoral segera dilakukan untuk membahas hal-hal teknis dalam rencana penataan PKL Sukalila Selatan.
“Dalam penataan PKL di Jalan Sukalila Selatan diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk membicarakan teknisnya seperti apa,” kata Agus Mulyadi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menegaskan, rapat lintas sektoral hanya melibatkan internal Pemerintah Kota Cirebon dan belum melibatkan pihak Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.
“Setelah rapat internal, baru kami akan koordinasi dengan BBWS, karena Sungai Sukalila kewenangan BBWS,” katanya.
Kendati Sungai Sukalila kewenangan BBWS, namun Agus menegaskan, penataan PKL tetap dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Agar tidak terjadi bentrok dengan para PKL saat penertiban nanti, ia memastikan, Pemkot Cirebon tidak akan main gusur.
“Tentunya kita informasikan dan sosialisasikan kepada mereka, kita tidak akan main gusur,” katanya.
Penataan PKL ini, selain untuk mempermudah proses normalisasi Sungai juga untuk mengembalikan fungsi Sukalila sebagai zona hijau.
“DED (detail engineering design)-nya, setelah dinormalisasi, area Sukalila oleh BBWS akan dijadikan taman. Sedangkan teman-teman PKL akan kita relokasi. Untuk tempat, opsinya PGC atau Pasar Balong, nanti kita tentukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, keberadaan PKL Sukalila ilegal, karena berdiri di sempadan sungai. Ia memastikan tidak ada kopensasi untuk para PKL Sukalila tersebut.
“Tidak ada kopensasi karena memang tidak ada izin dari pemerintah,” tegas Sekda Agus, Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Sukalila Selatan, Budi Frame mengatakan, pihaknya tidak menentang kebijakan pemerintah. Hanya saja, relokasi menjadi persoalan yang perlu dibicarakan secara lebih terbuka dan adil.
“Kami perwakilan dari PKL yang ada di Jalan Sukalila, apapun itu kebijakan dari pemerintah kami merespons, tidak menentang. Tapi relokasi? Tunggu dulu,” ujar Budi.
Selain menolak relokasi, Budi juga mempertanyakan alasan penertiban PKL Sukalila Selatan, karena lokasi PKL lain tidak tersentuh penertiban.
“Jika memang penataan dilakukan demi pembangunan, kenapa hanya kawasan kami yang disorot? Di sepanjang sempadan Sungai Sukalila ini ada kawasan lain seperti Pasar Mambo dan Kali Baru Utara yang juga berada di atas sempadan sungai,” kata Budi.
Budi menyebut, ketidakadilan dalam penindakan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
“Jika memang harus ditertibkan, semua kawasan di sepanjang sempadan sungai harus ditertibkan, bukan hanya kawasan kami,” tambahnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.