SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan rotasi dan mutasi 65 jabatan eselon III dan IV yang digelar, Selasa 20 Mei kemarin, murni usulan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.
Hal itu dikemukakan, Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Kepangkatan BKPSDM, Akhmad Rodi Sakho, Kamis, 22 Mei 2025.
Sakho memastikan, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan 65 pegawai administrator, pengawas, dan fungsional itu, diketahui para pucuk pimpinan yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon.
“Usulan mutasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak November 2024 lalu dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 28 orang, sementara tahap kedua mencakup 37 orang,” ujar Akhmad Rodi Sakho kepada awak media.
Sakho menjelaskan, usulan yang dibagi dalam dua tahap pun merupakan arahan pihak Kemendagri. Hal itu agar, usulan mutasi tidak terlalu banyak. Maka, dibagi menjadi dua tahap.
Terkait Camat yang juga turut dilantik, Sakho menyebut, yang bersangkutan telah menempuh pendidikan profesi kepamongprajaan selama sembilan bulan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Selain itu, Camat yang dilantik juga sudah menjabat sebagai Sekretaris Camat Susukan selama empat tahun. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu rekomendasi dari Kemendagri dan BKN tidak akan keluar,” tegasnya
Sakho memastikan, yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan. Ia juga menegaskan, proses mutasi dan promosi jabatan tersebut sepenuhnya merupakan usulan dari Wahyu Mijaya, Pj Bupati saat itu.
















