SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon berencana menjadikan tempat pembuangan sampah (TPS) di Blok Ki Warga, Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, sebagai TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Namun untuk mewujudkan rencana tersebut, harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan lahannya yang sampai saat ini belum diketahui oleh DLH. Langkah untuk mewujudkan rencana pembangunan TPS 3R bakal berjalan mulus jika lahan TPS tersebut milik pemerintah desa (pemdes) setempat.
Karena hal itu sesuai dengan upaya Pemkab Cirebon yang kini sedang gencar mendorong penanganan sampah dari beberapa desa namun bisa dicover di satu lahan milik salah satu desa.
Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Cirebon, Teguh Budiman, mengatakan, rencana pembangunan TPS 3R di TPS Ki Warga masih terkendala status kepemilikan lahan. Teguh mengaku belum mengetahui pasti status kepemilikan lahan dari TPS tersebut.
Jika lahannya sudah bisa dipastikan milik pemdes Gegesik Kidul, kata Teguh, maka rencana pembentukan TPS 3R bakal berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Artinya, keberadaan TPS 3R di Gegesik Kidul bakal menjadi percontohan penanganan sampah dengan menggunakan sistem pengolahan seperti yang ada di Desa Ciawigajah. Di mana, salah satu desa dapat mengcover sampah dari beberapa desa di sekitarnya.
“Ke depan rencananya seperti itu. Sistem TPS 3R di situ akan jadi contoh, satu desa dapat mengcover beberapa desa. Jadi, kalau lahannya punya desa, ke depan bisa kita bangun TPS 3R seperti di Ciawigajah,” ujar Teguh Budiman, Selasa 27 Mei 2025.
Saat ini, pihaknya tengah fokus pada rencana tahap awal, yakni melakukan pengangkutan sampah yang volumenya diperkirakan sudah mencapai ratusan ton. Ia menyampaikan, pengangkutan sampah dari TPS di Blok Ki Warga itu akan dilakukan secara bertahap.
















