SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciebon menggelar rapat guna membahas sejumlah permasalahan terkait peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Senin, 2 Juni 2025.
Dari sejumlah permasalahan, pembahasan terkait penetapan status tanggap darurat terkait longsornya galian C Gunung Kuda, berjalan cukup alot.
Sementara pembahasan poin lainnya dalam rapat yang digelar di ruang rapat bupati Setda Kabupaten Cirebon itu, seperti penanganan evakuasi jenazah, evakuasi barang hingga penanganan kesehatan akibat longsor tersebut, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan peserta rapat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, meski poin pembahasan penetapan status tanggap darurat berjalan alot dan cukup debatable, namun semua sepakat, penanganan pascabencana tetap harus menjadi kewajiban Pemkab Cirebon, baik ada anggaran atau tidak ada anggaran, anggaran menggunakan biaya tak terduga (BTT) ataupun tidak.
Terkait penetapan status darurat, lanjut Hilmy, sebagian besar peserta rapat menyatakan hal tersebut tidak masuk ke dalam tanggap darurat. Pasalnya, peristiwa yang terjadi di Gunung Kuda merupakan kondisi alam.
“Tapi dari sisi kemanusiaan, karena yang meninggal banyak, maka setidaknya ada kajian analisis yang lebih mendalam lagi. Apakah ini bisa ada diskresi sehingga masuk ke (status, red) tanggap darurat,” ujar Hilmy.
Menurut Hilmy, penetapan tanggap darurat dilakukan setelah ada hasil asesmen (kajian/penilaian) dari bencana yang terjadi. Setelah melalui tahap asesmen, baru kemudian ditetapkan status tanggap darurat tersebut. Namun karena pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai longsor ini sudah kejadian, sehingga direspons menjadi tanggap darurat.
“Tapi kita tidak ingin berdebat tentang tepat atau tidak tepat tanggap darurat oleh provinsi ini, yang jelas harus direspons semuanya,” tegas Hilmy.
















