SUARA CIREBON – Polresta Cirebon bersama unsur TNI, Satpol PP, dan dinas terkait menggelar patroli malam di sejumlah titik keramaian yang menjadi tempat berkumpul para pelajar, Selasa, 3 Juni 2025 malam.
Kegiatan yang disertai sosialisasi jam malam pelajar itu dalam rangka mendukung serta mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Patroli dimulai sejak pukul 21.30 WIB itu menyasar berbagai titik keramaian di wilayah hukum Polresta Cirebon yang menjadi tempat berkumpul para pelajar, seperti alun-alun, taman kota, warung kopi, serta area publik lainnya.
Petugas gabungan mengimbau secara persuasif menggunakan pengeras suara agar para pelajar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Sesuai edaran dari Gubernur Jabar, kami mengingatkan adik-adik pelajar untuk segera kembali ke rumah karena sudah malam,” kata salah satu petugas dalam kegiatan tersebut.
Para pelajar yang masih berkeliaran di malam hari, didata oleh petugas dengan meminta pelajar menunjukkan kartu identitas dan mencatat alamat tinggal mereka. Setelah diberikan imbauan, para pelajar diminta segera pulang ke rumah masing-masing. Patroli tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan patroli ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Untuk tahap awal, patroli dilakukan dengan mengajak berbicara para pelajar baik-baik kemudian diminta pulang.
“Kalau ketahuan melanggar kedua kalinya, kita akan panggil orang tuanya ke kantor. Jika mengulangi untuk ketiga kalinya, akan kami kirim ke Sekolah Khusus KDM (Komunitas Dampingan Mandiri),” tegas Kapolresta Sumarni, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Sumarni, dirinya telah menginstruksikan 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon untuk melaksanakan patroli malam serupa secara berkelanjutan dengan menggandeng Koramil dan kecamatan setempat.
Ia menegaskan, lokasi-lokasi rawan akan terus dipantau secara rutin, terutama yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar di malam hari. Tujuannya, tak lain adalah untuk menekan potensi kenakalan remaja, mencegah pergaulan bebas, serta melindungi pelajar dari risiko kejahatan di malam hari.
“Kegiatan ini bagian dari bentuk perhatian kami terhadap masa depan generasi muda. Malam hari seharus digunakan untuk istirahat, belajar, dan berkegiatan positif di rumah, bukan berkeliaran di luar,” tegasnya.
Sumarni menyebut, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar tingkat SD hingga SMA/SMK di luar rumah pada malam hari.
Sumarni berharap dukungan aktif dari orang tua dan pihak sekolah dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Edukasi sejak dini mengenai manajemen waktu, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial merupakan hal penting agar pelajar tidak hanya patuh karena diawasi, tetapi sadar akan konsekuensi dan tujuan dari aturan ini.
“Banyak yang berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menyadarkan para remaja akan pentingnya menjaga waktu serta keselamatan diri,” ujarnya.
Dirinya berharap akan tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sekaligus membentuk karakter pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.