SUARA CIREBON – Oknum dokter puskesmas tersangka kekerasan seksual, TW (46) hanya bisa menundukkan kepala ketika dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polresta Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025.
Pria tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap tenaga kesehatan puskesmas itu terus tertunduk ketika jalan berbaris untuk kembali ke sel tahanan bersama puluhan tersangka kasus lainnya, setelah konferensi pers selesai.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon membeberkan barang bukti (BB) berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Kepada petugas, TW mengaku hilaf saat melakukan pelecehan seksual di salah satu puskesmas Kabupaten Cirebon.
“Saya hilaf, saya bertobat,” ujar TW.
Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, mengatakan, kasus kekerasan seksual terungkap usai suami korban melapor pada 27 Februari 2025.
“TKP di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, kejadiannya tanggal 12 Desember 2024,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di ruang pemeriksaan tempat korban bekerja. Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual, yakni memegang bagian tubuh korban.
“Tersangka menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban. Tersangka dokter TW ini dari Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang,” kata Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Hukuman ditambah 1/3 jika dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga pendidik, atau tenaga profesi lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, oknum dokter puskesmas tersebut diamankan Satreskrim Polresta Cirebon karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Di mana, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas piket di puskesmas.
Saat itu, korban sempat berusaha melawan namun tak digubris oleh pelaku. Tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meskipun korban berusaha melawan.
Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon. Usai mendapat laporan, petugas langsung bergerak meminta keterangan kepada korban dan sejumlah saksi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.