SUARA CIREBON – Oknum dokter puskesmas tersangka kekerasan seksual, TW (46) hanya bisa menundukkan kepala ketika dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polresta Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025.
Pria tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap tenaga kesehatan puskesmas itu terus tertunduk ketika jalan berbaris untuk kembali ke sel tahanan bersama puluhan tersangka kasus lainnya, setelah konferensi pers selesai.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon membeberkan barang bukti (BB) berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Kepada petugas, TW mengaku hilaf saat melakukan pelecehan seksual di salah satu puskesmas Kabupaten Cirebon.
“Saya hilaf, saya bertobat,” ujar TW.
Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, mengatakan, kasus kekerasan seksual terungkap usai suami korban melapor pada 27 Februari 2025.
“TKP di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, kejadiannya tanggal 12 Desember 2024,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di ruang pemeriksaan tempat korban bekerja. Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual, yakni memegang bagian tubuh korban.
















