SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta agar aktivitas pengadaan seragam dari pihak sekolah dihentikan, sebelum ada peraturan teknis yang jelas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau meminta sekolah menahan diri dan tidak melangkah lebih jauh terkait pengadaan seragam, sampai ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) sebagai dasar hukum.
“Sekolah jangan gampang membuat kebijakan sendiri,” kata Umar, Kamis, 31 Juli 2025.
Umar meminta agar sekolah memetakan kemampuan ekonomi peserta didik, sebelum menerapkan kebijakan yang berisiko pengeluaran biaya.
Hal itu karena memetakan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua peserta didik berbeda-beda.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah, khususnya terhadap sekolah-sekolah di Kota Cirebon dapat membuat analisis kebutuhan. Khususnya kebutuhan prioritas yang belum teranggarkan dana BOS.
Umar berharap, persoalan ini tidak lagi terulang di tahun-tahun mendatang, dan mutu pendidikan di Kota Cirebon dapat terus meningkat.
“Mudah-mudahan forum tadi bisa menjadi formulasi, sehingga ketika masyarakat bertanya pemerintah sudah punya suara yang sama,” tandasnya.
Terisah, hal serupa disampaikan Ketua Komisi III DPRD, Yusuf, bahwa perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar hukum. Baik untuk pengadaan seragam oleh sekolah maupun pelaksanaan pungutan dan sumbangan.
Kendati pemerintah pusat telah mengatur dalam Permendikbud Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Sehingga, jangan sampai masing-masing sekolah berspekulasi membuat kebijakan sendiri, dan membuat masyarakat bingung. Seperti, sekolah A seragamnya lima, sekolah B seragamnya tujuh. Padahal naungannya sama, yaitu Disdik Kota Cirebon,” tuturnya.
Yusuf juga menekankan agar praktik pungutan dan sumbangan di sekolah perlu transparansi pelaksanaan. Sehingga tidak membebani peserta didik yang justru memerlukan bantuan.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan sekolah seolah menekan atau terkesan memaksa memberikan pungutan atau sumbangan kepada peserta didik.
“Perlu adanya PerWal terkait kebijakan-kebijakan tersebut, sehingga ada kesamaan visi dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di Kota Cirebon,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















