SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon bergerak cepat melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran informas terkait adanya pungutan seragam senilai Rp3 juta pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri pada SPMB 2025.
Dari hasil investigasi, Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini, memastikan bahwa informasi itu tidak benar. Sekolah yang disebutkan, menurut Kadini, faktanya tidak melakukan tindakan pungutan uang seragam sekolah hingga Rp3 juta.
“Soal pungutan (seragam) Rp3 juta itu tidak benar. Kami sudah melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah yang disebutkan dan memastikan tidak ada pungutan seperti itu,” kata Kadini, usai menghadiri kegiatan Sapa Warga, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kadini mengatakan bahwa sejauh ini sekolah di Kota Cirebon tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada orang tua siswa. Kendati demikian koperasi sekolah diperkenankan menyediakan perlengkapan tersebut, namun siswa tidak diwajibkan membeli.
“Jadi hanya sebagai opsi alternatif,” katanya.
Kadini lebih lanjut menegaskan orang tua siswa bisa leluasa untuk membeli seragam anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
“Tidak ada kewajiban untuk membeli di koperasi. Silakan beli di luar jika lebih sesuai. Ini sudah menjadi arahan dari pimpinan daerah,” ujarnya.
Adapun mengenai harga seragam yang disediakan koperasi sekolah, Kadini mengimbau untuk menetapkan banderol yang sesuai dengan harga pasaran, tidak mengambil keuntungan berlebih.
















