SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap seorang oknum staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32) atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,71 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf keuangan PDAM untuk melakukan penggelapan uang perusahaan selama tahun 2024.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, pertama mengurangi jumlah setoran tunai dari pelanggan yang membayar melalui loket PDAM Tirta Giri Nata.
“Setoran tunai yang seharusnya disetorkan ke rekening Bank bjb PDAM Tirta Giri Nata oleh pelaku tidak menyetorkan semua tapi dikurangi, kemudian mematok jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam LHK (Laporan Harian Kas) sesuai dengan jumlah keuangan yang diambil,” katanya.
Modus kedua, lanjut Kapolres, pelaku melakukan penarikan dana dari rekening secara bertahap menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.
“Memindah bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM,” ujar Eko.
Total, ada lima modus yang dilakukan tersangka yakni mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.
Kasus tersebut, berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening bjb milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.
Menurutnya, total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori yaitu penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar serta pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari internal PDAM serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.
Kapolres menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















