SUARA CIREBON – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad meminta pengelola Versus Cafe and Resto untuk menghentikan aktivitas, karena dinilai telah menyalahi aturan. Terlebih aktivitas yang dilakukan adalah hiburan malam yang didalamnya menjual minuman beralkohol (mihol) di atas lima persen.
Menurut Abraham, aktivitas hiburan malam dan penjualan mihol yang dilakukan Versus Cafe and Resto ilegal karena tidak mengantongi izin. Pihaknya meminta Versus Cafe and Resto untuk beraktivitas seperti perizinan semula yaitu kafe and resto.
“Karena illegal dan tidak mengantongi izin, otomatis aktivitas hiburan malam dan penjualan mihol yang di lantai dua harus dihentikan,” ujar Abraham kepada awak media, Kamis, 14 Agustus 2025.
Abraham mempersilakan pihak pengelola Versus Cafe and Resto untuk memproses perubahan izin. Namun ia menegaskan, izin yang ada saat ini adalah usaha kafe and resto.
“Izin yang dimiliki saat ini usaha kafe dan resto. Jangan sambil membuka hiburan malam dan menjual mihol karena ini jelas illegal,” tegasnya.
Hal senada dikatakan pemerhati kebijakan publik, Angga Maradeka yang berharap Versus taat aturan dan tidak melanggar dengan izin usaha yang mereka miliki.
“Pemda juga harus bisa memfasilitasi proses perizinan kalau Versus ada kemauan untuk mengurus izin. Jadi selama mereka punya itikad baik, Pemda harus hadir karena ini merupakan bagian dari investasi,” kata Angga.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon, H Imron mengancam akan menutup Versus Cafe and Resto jika terbukti aktivitas klub malam tersebut tidak sesuai izin alias ilegal. Bupati pun meminta pengelola Versus Cafe and Resto, untuk segera menghentikan aktifitas klub malam dan segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
















