SUARA CIREBON – Kebijakan perpajakan termasuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus didasarkan kajian ilmiah dan fakta di lapangan, bukan sekadar keputusan sepihak yang dapat membebani masyarakat.
Bupati Cirebon, H Imron, memastikan, pihaknya tidak akan menaikkan PBB-P2 dalam waktu dekat. Kalau pun nanti ada wacana kenaikan, maka harus dibicarakan dengan semua dinas dan mempertimbangkan berbagai pandangan.
“Tidak bisa hanya berdasarkan keinginan pribadi, apalagi sampai mengikuti nafsu, tetapi harus rasional dan tidak memberatkan masyarakat. Untuk Kabupaten Cirebon kita belum ada rencana menaikkan PBB-P2,” kata Imron, Kamis, 14 Agustus 2025.
Imron mengakui, dorongan untuk menaikkan PBB-P2 sempat datang dari pihak-pihak tertentu, namun dirinya menolak jika tidak ada kajian mendalam. Ia tidak ingin mengambil kebijakan tersebut dengan terburu-buru.
“Kalau naik pun harus terukur, jangan terlalu besar. Tapi untuk sekarang, belum ada rencana menaikkan PBB-P2,” ujarnya.
Imron menegaskan, setiap perubahan tarif pajak harus melalui proses kajian dengan data riil, analisis ilmiah, dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak yang timbul. Kajian tersebut mencakup kemampuan bayar masyarakat, tren harga tanah dan properti, serta kondisi ekonomi makro daerah.
“Kebijakan pajak jangan sampai membuat masyarakat kesulitan. Terlebih, PBB-P2 ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ada pedagang kecil, petani hingga pekerja sektor informal yang mempunyai kewajiban membayar pajak tersebut,” katanya.
Imron menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat membayar pajak. Saat ini, pendapatan daerah dari sektor pajak, termasuk PBB-P2, sudah berada pada posisi optimal.
















