SUARA CIREBON – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat tentang penunjukan caretaker (penanggung jawab umum) KONI Kabupaten Cirebon, sebagai upaya menangani kisruh internal dan mosi tidak percaya puluhan cabang olahraga (cabor), mendapat perlawanan pihak Sutardi Raharja.
Sutardi menolak SK KONI Jawa Barat yang mendemisionerkan dirinya sebagai ketua KONI Kabupaten Cirebon periode 2023-2027 dan menunjuk caretaker yang bertugas menyiapkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Bidang hukum KONI Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman, SH, mengatakan, SK pendemisioneran Sutardi yang dikeluarkan KONI Jabar cacat prosedur dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Rohman, pembentukan carataker oleh KONI Jabar harusnya ketika ada kekosongan jabatan, bukan karena hal lain termasuk mosi tidak percaya pengurus cabor.
“Alasan demisioner itu tidak mendasar. Kesalahan kop surat sudah kami akui dan perbaiki, sementara mosi tidak percaya itu tidak ada dalam AD/ART, jadi kami akan persoalkan,” ujarnya.
Rohman yang sekaligus dipercaya sebagai kuasa hukum dalam kasus ini mempertanyakan mosi tidak percaya 32 cabor yang oleh KONI Jabar dijadikan salah satu dasar penunjukan caretaker.
“KONI Jabar menyebut ada 32 cabor yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Sutardi. Kalau memang ada mosi tidak percaya, kenapa tidak dibahas di rapat kerja KONI Kabupaten Cirebon lebih dulu? Kenapa langsung ke Koni Jabar? Itu jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya berencana melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Langkah ini ditempuh karena BAORI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa keolahragaan yang menyangkut pelanggaran AD/ART organisasi.
“Rencananya Senin (hari ini, red), kami akan melaporkan KONI Jabar ke BAORI serta Pengadilan Negeri (PN) Sumber terkait SK caretaker tersebut,” ujarnya.
Rohman menyebut, tergugatnya KONI Jabar dan termohonnya para carataker yang sekarang menjabat.
“Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terhambatnya pembinaan olahraga di Kabupaten Cirebon, terutama menjelang sejumlah agenda penting tingkat provinsi maupun nasional,” katanya.
Menurutnya, gugatan yang dilakukan ketua demisioner KONI Kabupaten Cirebon tersebut, dilakukan demi menyelamatkan masa depan para atlet dan dunia olahraga.
“Langkah hukum ini bukan semata soal jabatan, melainkan menjaga maruwah organisasi agar roda keolahragaan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan sesuai aturan. Kalau aturan dilanggar, organisasi bisa kacau padahal atlet-atlet kita sedang butuh kepastian pembinaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan penunjukan caretaker KONI Kabupaten Cirebon, sebagai upaya menangani kisruh internal dan mosi tidak percaya puluhan cabang olahraga (cabor), yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon, Jois Putra, mengatakan, pihaknya menerima dua surat dari KONI Jawa Barat (Jabar), yakni surat keputusan penunjukan caretaker KONI Kabupaten Cirebon dan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pengurus KONI.
Selain untuk Dispora, lanjut Jois, surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon, dan ketua KONI demisioner, Sutardi.
Menurut Jois, dengan terbitnya SK caretaker KONI Kabupaten Cirebon tersebut, Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja kini resmi berstatus demisioner.
“Baru saja suratnya kami terima, hari ini (kemarin, red),” ujar Jois Putra, Kamis (21 Agustus 2025) sore.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















