SUARA CIREBON – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat tentang penunjukan caretaker (penanggung jawab umum) KONI Kabupaten Cirebon, sebagai upaya menangani kisruh internal dan mosi tidak percaya puluhan cabang olahraga (cabor), mendapat perlawanan pihak Sutardi Raharja.
Sutardi menolak SK KONI Jawa Barat yang mendemisionerkan dirinya sebagai ketua KONI Kabupaten Cirebon periode 2023-2027 dan menunjuk caretaker yang bertugas menyiapkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Bidang hukum KONI Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman, SH, mengatakan, SK pendemisioneran Sutardi yang dikeluarkan KONI Jabar cacat prosedur dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Rohman, pembentukan carataker oleh KONI Jabar harusnya ketika ada kekosongan jabatan, bukan karena hal lain termasuk mosi tidak percaya pengurus cabor.
“Alasan demisioner itu tidak mendasar. Kesalahan kop surat sudah kami akui dan perbaiki, sementara mosi tidak percaya itu tidak ada dalam AD/ART, jadi kami akan persoalkan,” ujarnya.
Rohman yang sekaligus dipercaya sebagai kuasa hukum dalam kasus ini mempertanyakan mosi tidak percaya 32 cabor yang oleh KONI Jabar dijadikan salah satu dasar penunjukan caretaker.
“KONI Jabar menyebut ada 32 cabor yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Sutardi. Kalau memang ada mosi tidak percaya, kenapa tidak dibahas di rapat kerja KONI Kabupaten Cirebon lebih dulu? Kenapa langsung ke Koni Jabar? Itu jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya berencana melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Langkah ini ditempuh karena BAORI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa keolahragaan yang menyangkut pelanggaran AD/ART organisasi.



















