SUARA CIREBON – Empat orang pengedar narkoba jenis ganja dibekuk Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Cirebon. Keempat pengedar yang tertangkap tangan itu masing-masing MAP (35), YP (32), MK (28), dan AS (33).
Dari empat pengedar yang diamankan ini, salah satunya merupakan tukang bubur yang bertugas mencoba dan melinting ganja.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.780 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR dan YP.
Keduanya dibekuk petugas di Jalan Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolresta, salah satu pelaku yakni YP diberikan perintah oleh seseorang berinisial K untuk mengambil paket di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke Cirebon dan disimpan di rumah YP dan MK.
Petugas, lanjut Kapolresta, masih mendalami keberadaan K yang memerintahkan YP mengambil paket tersebut.
“Karena tidak memiliki kendaraan, YP dan MK mengajak MAP dan AS. Ganja kering itu kemudian dibawa oleh saudara YP di daerah Watubelah,” ujar Sumarni, dalam konferensi pers di aula Mapolresta setempat, Senin, 25 Agustus 2025.
















