SUARA CIREBON – Sejumlah restoran di Kabupaten Cirebon yang dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dipastikan, Pemkab Cirebon bakal menindak tegas praktik tersebut usai ditemukan sejumlah usaha yang izinnya hanya restoran, tapi memberikan layanan hiburan seperti live music, DJ, hingga karaoke, yang seharusnya masuk kategori usaha hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menegaskan, pihaknya memungut pajak daerah sesuai perizinan yang dimiliki pengusaha. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, maka pajak yang dikenakan adalah pajak restoran.
Menurut Erus, untuk usaha restoran yang dalam praktiknya terdapat aktivitas hiburan malam, maka seharusnya masuk kategori pajak hiburan dengan tarif yang lebih tinggi. Erus menyebut, usaha restoran yang menjalankan aktivitas hiburan, tidak sesuai dengan aturan.
“Pajak kan sesuai perizinan. Kalau izinnya restoran, ya kami tarik pajak restoran. Tapi kalau dalam praktiknya ternyata menjalankan aktivitas hiburan malam, itu jelas tidak sesuai,” ujar Erus Rusmana, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, tarif pajak restoran di Kabupaten Cirebon relatif lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak hiburan malam yang telah ditetapkan sebesar 40% dari pendapatan bruto. Karena itu, tempat usaha dengan izin makanan minuman namun dalam praktiknya menjalankan hiburan, sudah menjadi perhatian serius Pemkab Cirebon.
Jika memang ada potensi pajak hiburan, maka seharusnya pajak ditarik sesuai ketentuan, yakni 40 % dari pendapatan. “Kalau tetap ditarik sebagai pajak restoran, daerah bisa kehilangan potensi pemasukan yang cukup signifikan,” kata Erus.
Ketika izin usaha yang tidak sesuai dilakukan penertiban, ia optimistis penerimaan pajak bisa meningkat dan menutup kekurangan dari sektor lain. Pasalnya, setiap tahunnya target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pajak hiburan.
Namun, penindakan atas penyalahgunaan izin usaha ini merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bapenda tidak bisa bergerak sendiri dalam persoalan ini mengingat kewenangannya hanya dalam pengawasan pajak dan memberikan masukan terkait potensi penerimaan.
“Kalau ada masalah izin atau pelanggaran, Satpol PP yang turun melakukan penertiban. Kami hanya menekankan, kalau izinnya restoran ya jangan sampai dipakai untuk kegiatan hiburan. Tentu kami selalu koordinasi,” paparnya.
Berdasarkan data sementara, sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Cirebon diduga melanggar perizinan yang berlaku. Banyak pengusaha hanya memiliki izin restoran namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan hiburan malam seperti di klub atau bar.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar praktik tersebut tidak merugikan potensi PAD.
Ia mengatakan, sebagian besar pengusaha memang memulai usaha dengan izin restoran. Namun, kenyataannya mereka menawarkan hiburan malam yang seharusnya memerlukan izin terpisah.
Keberadaan tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin ini berpotensi mengurangi PAD yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah. Padahal, potensi ekonomi dari hiburan malam cukup besar, terutama di kawasan perkotaan Kabupaten Cirebon.
“Kalau izin tidak sesuai, otomatis pemerintah tidak mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor ini,” tegasnya.
Fenomena mengubah fungsi tempat menjadi hiburan malam yang menyediakan musik live, tarian, serta minuman beralkohol ini muncul karena sebagian pengusaha memilih jalur cepat dengan izin restoran.
Jika pemerintah daerah tidak segera menindak tegas, kata Cakra, praktik pelanggaran izin akan terus berulang. Pihaknya pun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi rutin. Bukan hanya itu, pemerintah daerah juga harus memberi sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang mempermainkan regulasi,” tandasnya.
Menurut Cakra, sanksi harus ditegakkan secara konsisten agar efek jera nyata bagi pengusaha yang menyalahi aturan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk memperjelas kategori izin bagi usaha hiburan malam.
Di mana, izin restoran jelas berbeda dengan izin hiburan malam. Karenanya, pengelola harus memilih jalur izin sesuai kegiatan yang dijalankan.
Chief Operating Officer Versus Cafe and Bar di Kawasan Tuparev, Jaya Dixon Saragi, menyambut baik langkah Komisi II untuk memanggil semua pengelola tempat hiburan malam. Manajemen Versus sendiri, siap menjalankan apa yang diputuskan Pemkab Cirebon.
“Kita siap mengikuti aturan pemerintah, tentu kebijakan itu diterapkan kepada semua tempat hiburan,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















