SUARA CIREBON – Pasca-demo anarkis yang berujung pada perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, aparat kepolisian mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu, 31 Agustus 2025.
Olah TKP yang dilakukan Inafis Polresta Cirebon itu turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, olah TKP meliputi pemeriksaan detail kerusakan, mulai kondisi gedung, perabotan, termasuk ruangan yang dirusak dan dibakar, serta barang-barang yang dijarah massa.
Ia menegaskan, akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami akan minta pertanggungjawaban karena ini tidak bisa dibenarkan. Aksi perusakan, pembakaran hingga penjarahan yang dilakukan massa aksi di kantor DPRD ini sudah masuk ranah kriminal, bukan lagi penyampaian aspirasi. Para pelakunya akan kami tindak tegas,” kata Kombes Pol Sumarni, di sela olah TKP.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Kabupaten Cirebon dan bisa membedakan antara aksi penyampaian pendapat melalui demonstrasi dengan tindak kriminal dan perbuatan tindak pidana.
“Mari kita jaga kondusifitas Kabupaten Cirebon. Masyarakat juga harus bisa membedakan aksi penyampaian pendapat secara sah dan mana tindak pidana serta kriminal. Apabila mengetahui silakan laporkan ke kami,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf M Yusron menilai, apa yang terjadi pada gedung DPRD Kabupaten merupakan aksi anarkis yang sudah jauh melenceng dari tujuan demonstrasi.



















