SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon masih menunggu laporan resmi terkait kronologi lengkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito memastikan, bakal menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual yang kini mendapat sorotan kuat dari publik tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait kronologi kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru sebatas menerima informasi dari camat setempat.
Meilan memastikan, pekan ini pihaknya akan memanggil Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kalau informasi awal sudah disampaikan oleh Camat yang hadir langsung. Namun kronologi lengkapnya kami belum terima,” ujar Meilan, Rabu, 17 September 2025.
Jika benar oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian, lanjut Meilan, maka langkah awal yang akan dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan.
Menurut Meilan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi terberat untuk oknum guru tersebut adalah pemberhentian tetap. Ketentuan tersebut berlaku ketika sudah ada bukti dan vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apalagi ini kasus pelecehan seksual, sangat fatal,” tegasnya.
Ia memastikan, proses pemanggilan dan klarifikasi akan dilakukan segera, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika hasil investigasi internal dan aparat penegak hukum menunjukkan bukti kuat, maka pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hampir pasti dijatuhkan.
“Nyawa PNS itu ibaratnya tinggal satu kalau sudah pernah terkena sanksi berat. Untuk kasus ini, kemungkinan besar akan langsung diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Meilan.
Meilan juga menyinggung kasus serupa yang pernah menimpa seorang pejabat sebelumnya, yaitu dr T. Saat itu, meski kasusnya “hanya” berupa tindakan tidak pantas karena menyentuh bagian tubuh tertentu, sanksi pencopotan jabatan tetap dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau kasus yang sekarang sampai ada korban lebih dari satu, apalagi disebut sembilan anak, ini jelas masuk kategori berat,” jelasnya.
Menurutnya, pelecehan seksual terhadap anak bisa berdampak panjang. Jika tidak ditangani dengan baik, korban berpotensi mengalami trauma mendalam, bahkan berisiko meniru perilaku pelaku di masa depan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik diharapkan tetap menunggu proses hukum yang berjalan. Publik juga diharapkan memberi dukungan penuh kepada para korban agar mendapatkan pendampingan psikologis yang layak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















