SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon masih menunggu laporan resmi terkait kronologi lengkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito memastikan, bakal menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual yang kini mendapat sorotan kuat dari publik tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait kronologi kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru sebatas menerima informasi dari camat setempat.
Meilan memastikan, pekan ini pihaknya akan memanggil Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kalau informasi awal sudah disampaikan oleh Camat yang hadir langsung. Namun kronologi lengkapnya kami belum terima,” ujar Meilan, Rabu, 17 September 2025.
Jika benar oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian, lanjut Meilan, maka langkah awal yang akan dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan.
Menurut Meilan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi terberat untuk oknum guru tersebut adalah pemberhentian tetap. Ketentuan tersebut berlaku ketika sudah ada bukti dan vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apalagi ini kasus pelecehan seksual, sangat fatal,” tegasnya.
















